Yuk Kenali Kulin Kemitraan kehutanan (KK) Dalam Perhutanan Sosial
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki hutan yang luas. Bahkan termasuk dalam 10 besar negara dengan luas wilayah hutannya. Salah satu hutan yang dimiliki oleh Indonesia adalah Hutan Sosial.
Kehutanan Sosial jelas berbeda dengan hutan konvensional. Berdasarkan Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Perhutanan Sosial sendiri dibagi menjadi beberapa ruang lingkup. Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanah Rakyat, Hutan Adat/Hutan Rakyat, dan Kemitraan kehutanan. Hutan-hutan terebut memilki ijin Kelola yang berbeda. Namun yang akan kita bahas kali ini adalah Kemitraan Kehutanan (KK).
Apa itu Kemitraan Kehutanan (KK)?
Berdasarkan Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Dalam Peraturan Meteri di atas Pasal 40 disebutkan bahwa Pengelola hutan atau pemegang izin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan.
Pengelola hutan yang dimaksud meliputi:
a. kesatuan pengelolaan hutan;
b. balai besar/balai taman nasional;
c. balai besar/balai konservasi sumber daya alam;
d. pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus;
e. unit pelaksana teknis daerah taman hutan raya; dan/atau
f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pengelola hutan negara.
Sedangkan pemegang izin dari pemanfaatan hutan diantaranya:
a. izin usaha pemanfaatan kawasan;
b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
e. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
f. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
g. izin usaha pemanfaatan air;
h. izin usaha pemanfaatan energi air;
i. izin usaha pemanfaatan jasa wisata alam;
j. izin usaha pemanfaatan sarana wisata alam;
k. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung;
l. izin usaha pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung;
m. izin penggunaan kawasan hutan; dan/atau
n. izin usaha industri primer hasil hutan.
Syarat Menjadi Mitra Pengelola atau Pemegang Izin
a. Memiliki kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat yang membuktikan bahwa calon mitra bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar areal pengelola hutan dan pemegang izin;
b. Dalam hal masyarakat berada di dalam kawasan konservasi sebagai penggarap dibuktikan dengan areal garapan sebelum ditunjuk/ditetapkan kawasan konservasi berupa tanaman kehidupan berumur paling sedikit 20 (dua puluh) tahun atau keberadaan situs budaya;
c. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a berasal dari lintas desa, diberikan surat keterangan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
d. Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/pungutan hasil hutan bukan kayu di areal kerja pengelola hutan atau pemegang izin; dan
e. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha padat karya secara berkelanjutan.
Adapun dalam hal Dalam hal masyarakat setempat atau perorangan bermitra dengan pemegang izin industri primer hasil hutan kayu atau bukan kayu, masyarakat memiliki bukti sebagai pemasok bahan baku ke pemegang izin industri mitranya.
Mengenal Areal Kemitraan kehutanan
Areal kemitraan kehutanan antara pengelola hutan atau pemegang izin dengan masyarakat setempat ditetapkan dengan ketentuan:
a. areal konflik dan yang berpotensi konflik di areal pengelola hutan atau pemegang izin;
b. areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat;
c. di areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI;
d. di zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona rehabilitasi pada taman nasional atau blok pemanfaatan pada taman wisata alam dan taman hutan raya; dan/atau
e. areal yang terdegradasi di kawasan konservasi.
Adapun Dalam hal areal yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di zona inti atau zona rimba pada taman nasional atau blok perlindungan pada taman hutan raya dan taman wisata alam, sebelum diberikan kegiatan kemitraan pada kawasan konservasi dilakukan revisi zonasi dan blok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial
Pemanfaatan hutan dalam rangka kemitraan kehutanan berupa hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan hutan di hutan lindung atau hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu dan jasa lingkungan hutan di hutan produksi. Sedangkan Tata usaha hasil hutan bukan kayu diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan di areal kemitraan kehutanan berdasarkan naskah kesepakatan kerja sama.
Hak dan Kewajiban Serta Fasilitas Pengelola atau Pemegang Izin
Setiap Pengelola atau Pemegang Izin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur oleh Peraturan Menteri. Sehingga nantinya para pemegang inin ataupun pengelola mampu mengelola dengan baik. Adapun hak dan kewajiban Pengelola dan Pemegang Saham sebagai berikut:
Hak pengelola atau pemegang izin dalam kemitraan kehutanan:
a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan.
Hak mitra dalam kegiatan kemitraan kehutanan:
a. mendapat keuntungan yang setimpal dari hasil kegiatan kemitraan kehutanan sesuai dengan naskah kesepakatan kerja sama; dan
b. mendapat bimbingan teknis dari pengelola hutan atau pemegang izin.
Pengelola atau Pemegang Izin dalam Kemitraan Kehutanan wajib:
a. melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan;
b. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan kehutanan; dan
c. melindungi mitranya dari gangguan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Mitra dalam kegiatan kemitraan kehutanan wajib:
a. mentaati naskah kesepakatan kerja sama;
b. menjaga dan melindungi areal kemitraan bersama mitranya; dan
c. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan kehutanan kecuali pengelola atau pemegang izin rela membayar penerimaan negara bukan pajak.
Selain Hak dan Kewajiban, Pengelola dan Pemegang Izin memiliki fasilitas di antaranya:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitasi pada tahap usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan, instansi lain yang terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.
(4) Pemerintah memfasilitasi program/kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi, sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan/atau sertifikasi legalitas kayu.