Rabu, 26 April 2023

April 26, 2023 0 Comments

 

PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN  

(Bagian 2. TEKNIS PENANAMAN dan PEMELIHARAAN TANAMAN)

Disusun oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut

 

Ilustrasi menanam pohon.(SHUTTERSTOCK)


Dalam pembahasan blog lalu, dijelaskan tentang beberapa hal tentang Reboisasi. Berdasarkan Permen LHK RI No 23 Tahun 2021, Reboisasi dapat dilakukan dengan dua pola yaitu pola intensif dan pola Agroforestri. Kedua pola penanaman tersebut memiliki ketentuan jenis tanaman.  Dalam mewujudkan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetative perlu melalui sebuah proses penanaman. Teknis Penanaman tersebut sangat menentukan keberhasilannya.  Adapun Kegiatan penanaman RHL dilaksanakan melalui beberapa tahapan, diantaranya :

a. Pembuatan lubang tanaman;

b. Pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam;

c. Distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan

d. Penanaman Bibit.

Pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut akan kita bahas lebih detil satu persatu.

1. Pembuatan lubang tanaman:

a. Lubang tanaman dibuat pada setiap ajir tanaman;

b. kegiatan pembuatan lubang tanam dilakukan pada saat akan menanam bibit dan dapat dilakukan bersamaan dengan pembuatan piringan yang dimaksudkan untuk menghilangkan gulma pada titik tanam. Pada lahan yang sering tergenang, pembuatan piringan dilakukan dengan pembuatan gundukan atau tapak timbun.

c. ukuran lubang tanaman berukuran 30 x 30 x 30 cm, ukuran dapat berubah sesuai dengan rancangan kegiatan penanaman dengan mempertimbangkan kondisi lokasi, ukuran dan jenis Bibit yang akan ditanam.

 

2. Pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam:

a. Pemberian pupuk dasar dilakukan dengan mencampur pupuk dasar dan top soil yang digunakan untuk menimbun lubang tanam atau dapat langsung di tabur pada lubang tanam.

b. Pemberian tambahan media tanam dapat dilakukan pada kondisi tertentu sesuai dengan rancangan kegiatan penanaman

c. Pupuk dasar berupa pupuk organik atau anorganik yang bersifat slow release.

 

3. Distribusi Bibit ke lubang tanaman, dilakukan dengan melakukan pengangkutan Bibit dari lokasi persemaian atau tempat pengumpulan sementara ke lubang penanaman.

 

 

Gambar 1. Pengangkutan Bibit

4. Penanaman Bibit :

a. Penanaman dilakukan dengan mengeluarkan Bibit dari polybag dengan memastikan tanah yang melingkupi akar masih  kompak dan tidak hancur, kemudian letakkan Bibit ke dalam lubang dengan tegak lurus dan timbun lubang dengan tanah yang telah dicampur dengan pupuk dasar sebatas leher akar.

b. Penanaman tanaman tidak boleh dilakukan dalam jarak kurang dari 1 (satu) meter dari pangkal pohon. Adapun pola penanaman dilakukan sesuai kontur dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan sosial setempat.

 

Gambar 2. Penanaman

Nah, itulah teknis penanaman yang dianjurkan oleh pemerintah sesuai dengan Permen LHK RI No 23 Tahun 2021. Beberapa hal yang dianjurkan pada saat menanam ialah hadapkan tanaman ke timur karena sinar matahari pagi merupakan sumber cahaya terbaik dan sejuk agar tanaman bisa tumbuh subur dan memilih tanah yang gembur dan berwarna gelap, bukan merah dan banyak mengandung lempung atau pasir. Tanah yang gembur memiliki aerasi yang bagus sehingga akar bisa tumbuh dengan mudah, sedangkan warna yang gelap menunjukkan bahwa tanahnya sangat subur. Namun jika hanya selesai ditanam tapi tidak dirawat, hasil penanamannya tidak akan optimal. Pemeliharaan pada kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 9 huruf e. Pemeliharaan tersebut meliputi :

  1. Pemeliharaan tahun berjalan.
  2. Pemeliharaan I
  3. Pemeliharaan II

Pemeliharaan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara simultan dengan penanaman. Komponen pekerjaan Pemeliharaan tahun berjalan meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, dan penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam.

        Sedangkan, Pemeliharaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sepanjang tahun pada tahun kedua. Komponen pekerjaan Pemeliharaan I meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, dan penyulaman dengan jumlah bibit paling banyak 20 % dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman. Komponen yang membedakan dengan pemeliharaan tahun berjalan ialah jumlah penyulamannya. Pemeliharaan tahun berjalan paling banyak 10 % sedangkan Tahun I paling banyak 20 %.

Pemeliharaan II dilaksanakan sepanjang tahun pada tahun ketiga. Komponen pekerjaan Pemeliharaan II sebagaimana dimaksud meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit; dan penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.


Sumber : 

Kurtzh, Lauren. Cara Menanam. Diakses pada tanggal 18 April 2023 melalui https://id.wikihow.com/Menanam 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 23 Tahun 2021

 

Dapat diakses juga melalui :  

https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/04/RHL.Bagian2.html