HHBK: Fitrah Madu Sebagai Obat
Hutan merupakan salah satu daerah yang sarat akan kekayaan alam. Hampir semua bagian dari hutan memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia. Indonesia sendiri berada di peirngkat 9 dunia negara yang memiliki hutan terluas.
Tentunya hutan Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk menyuplai
kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Mulai dari udara yang sehat dan segar
hingga hasil hutan yang tidak ternilai.
Namun apakah Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK itu? Menurut Undang-undang No 41
tahun 1999, HHBK terdiri dari benda-benda hayati yang berasal dari flora dan
fauna yang hidup di hutan. Selain itu, HHBK juga meliputi jasa air, udara, dan
manfaat tidak langung dari hutan.
Dalam peraturan perundangan lainnya yakni Peraturan Menteri Kehutanan No 35
tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan baik nabati atau hewani serta produk
turunan dan budidaya, kecuali produk kayu yang berasal dari hutan.
Salah satu hasil hutan yang cukup banyak dimintai adalah madu. Madu termasuk
Hasil Hutan Bukan Kayu. Bukan rahasia lagi, madu merupakan hasil hutan yang
kaya akan manfaat.
Ada banyak sekali manfaat dari madu asli. Mulai dari penyakit ringan hingga
kronis. Bahkan termasuk juga penyakit luar dan dalam juga bisa diobati dengan
madu. Hal ini dikarenakan kandungan madu yang kaya akan vitamin, mineral, dan
sebagainya.