Sabtu, 22 Juni 2019

Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan dalam Pembangunan Kehutanan di Era Milenial

Juni 22, 2019 0 Comments

Milenial adalah Sebutan untuk generasi muda di zaman sekarang yang identik dengan manusia modern, kekinian, dan menyukai apa saja yang berbau teknologi canggih. Dalam pesatnya perkembangan IPTEK seperti yang terjadi pada saat ini terutama dalam hal komunikasi dan informasi, maka secara otomatis menyebabkan pergeseran peradaban manusia. Oleh karenanya, SPKP (Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan) “Lestari” berinisiatif menggelar sebuah sarasehan/lokakarya yang pesertanya adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) kecamatan Manding dan Kecamatan Gapura, yang merupakan keterwakilan dari 20 KTH.

Acara tersebut dibuka oleh A.Katri Atmojo (Kasi RLPM CDK Wilayah Sumenep) mewakili Kepala CDK Wilayah Sumenep. Dalam sambutannya, beliau memaparkan bahwa CDK Wilayah Sumenep sangat mengapresiasi kegiatan yang di prakarsai oleh SPKP ini. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas SDM demi menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan kehutanan di tingkat tapak. Beliau juga berharap kegiatan ini tidak hanya sekali ini saja melainkan bisa kontinyu dan diikuti oleh kecamatan lainnya.

Materi yang diangkat dalam lokakarya adalah mengenai kelola kawasan dan kelola usaha. Narasumber adalah penyuluh kehutanan CDK Wilayah Sumenep, yaitu Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut (Aplikasi Android Pendukung Pembangunan Kehutanan), Zainur, SP (Budidaya Lebah Madu), dan Deska Ari Kurniyanti, S.Hut (Agroforestry) serta Miftahol Arifin, SP sebagai Moderator.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan apabila kelompok Tani Hutan pemula ingin naik kelas menjadi Kelompok Tani Hutan Madya, maka KTH harus memiliki hasil penilaian antara 350 - 700 sehingga selain kuat di kelembagaan KTH juga diperkuat pada kelola kawasan dan kelola usahanya.

Pembinaan kelola kawasan meliputi pemahaman terhadap batas wilayah kelola, aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai),  pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi, peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam, dan/atau pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari. Dalam hal ini, materi dasar yang diberikan adalah Aplikasi Android Pendukung Pembangunan Kehutanan yang menjelaskan tentang beberapa aplikasi yang digunakan dalam pemahaman batas wilayah kelola dan pemanfaatan wilayah kelola.

Pembinaan aspek kelola usaha dapat dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan, penguatan manajemen usaha tani, pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya, penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha, pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha, peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber, dan/atau mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.

Dengan adanya kegiatan lokakarya tersebut, Harapannya dapat menambah wawasan, mengubah mindset, sikap dan prilaku pelaku utama dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kehutanan serta peserta yang hadir mampu menggetuktularkan informasi yang didapat terhadap masyarakat di lingkungannya masing - masing. 

Rabu, 12 Juni 2019

Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH

Juni 12, 2019 0 Comments
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan dan mengembangkan sektor kehutanan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah dengan memberikan Fasilitas Dana Bergulir untuk Usaha Kehutan. Dana bergulir yang dimaksud adalah berupa pinjaman dana lunak kepada KTH (Kelompok Tani Hutan).

Dana yang disiapkan pemerintah ini tentunya bertujuan untuk membantu para kelompok Tani Hutan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan seputar Kelompok Tani Hutan sendiri dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kehutahanan No 57 Tahun 2014. Sebagian isi dari Permenhut no 57 Tahun 2014 adalah mengenai Bidang Kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam.

Sedangkan mengenai bantuan pinjaman lunak bagi KTH sendiri sudah kami rangkum dalam leafket di bawah ini.

Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH nur fafhilah syahrawi
Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH 

Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH nur fafhilah syahrawi
Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH 
Itulah Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH yang bisa kami sajikan. Sedangkan untuk Leaflet versi PDF bisa diunduh di bawah ini.


Penyusun : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut
CABANG DINAS KEHUTANAN WIL. SUMENEP 
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR 

Selasa, 04 Juni 2019

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan

Juni 04, 2019 1 Comments
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutamn

Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu komunitas atau organisasi atau lembaga yang dibentuk untuk mengefektifkan program penyuluhan di bidang kehutanan. Dalam pembinaan KTH ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah membagi dalam 4 ruang lingkup KTH. Keempat ruang lingkup tersebut diantaranya adalah:
a. karakteristik KTH;
b. pembentukan KTH;
c. klasifikasi KTH; dan
d. pelaksanaan pembinaan KTH.

Untuk Karakteristik KTH di uraikan lagi menjadi beberapa bagian, seperti halnya Azas dan Ciri KTH, Fungsi KTH, dan  Kegiatan KTH. Dalam pedoman pembinaan KTH tersebut semua karakteristik terurai dengan jelas. Sehingga nantinya dalam kegiatan dan fungsinya KTH benar-benar menjadi organisasi ujung tombak pemerintah dalam menjadi sasaran penyuluhan, pengembangan dan peningkatan postensi dan kualitas hutan.

Selain tentang Karakteristik, dalam Permenhut nomor P.57/Menhut-II/2014 juga dijabarkan mengenai pembentukan, klasifikasi, dan pelaksanaan pembinaan Kelompok Tani Hutan. Semua hal tersebut tersaji tuntas dalam peraturan yang dirilis pada tahun 2014 silam. Untuk lebih detilnya silahkan simak di bawah ini.



Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan KTH diatas bisa juga di download di bawah ini: