Jumat, 02 Juli 2021

Mengenal Konservasi Tanah dan Air dengan Gully Plug

Juli 02, 2021 1 Comments
Mengenal Konservasi Tanah dan Air dengan Gully Plug

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi. Salah satu kekayaan alam Indonesia adalah hutan yang membentang luas dengan aneka hasil di dalamnya. Hewan, tumbuhan, dan semua yang ada di dalamnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.


Sebagai kekayaan yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, maka selayaknya untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman mulai dari pembakaran, penggundulan, dan longsor. Salah satu upaya untuk melindungi dari ancaman longsor adalah dengan membuat Gully Plug.


Gully plug adalah bangunan konservasi berupa susunan batu dalam kawat brojong yang terletak melintang alur anak sungai / parit untuk menahan endapan lumpur sehingga tebing parit akan lebih rendah atau tidak terlalu dalam segingga bahaya tanah longsor dapat dihindarkan.


Gully Plug bisa disebut sebagai pengendali jurang. Keberadaan Gully Plug bisa membantu untuk mencegah hutan dari ancaman longsor dan sebagainya. Jadi Gully Plug ini tidak hanya untuk sungai, tetapi juga bisa digunkan untuk perlindungan hutan. 


Dengan kata lain Tujuan dibangunnya gully plug yaitu untuk memperbaiki lahan yang rusak berupa jurang akibat gerusan air guna mencegah terjadinya jurang yang semain besar sehingga erosi dan proses sedimentasi terkendali.


Oleh karena itu maka pembangunan Gully Plug tentu sangatlah penting untuk menjaga agar kondisi lahan tetap terjaga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun gully plug yaitu

a) Lahan dengan kemiringan 30%

b) Daerah dikategorikan sebagai lahan kritis

c) Daerah tangkapan air minimum 10 hektare

d) Lebar kedalaman parit/jurang sebesar 3x3 meter

e) Panjang parit/jurang sebesar 250 meter

f) Kemiringan parit/jurang sebesar 5%


Gully Plug sendiri terdiri dari berbagai macam. Tergantung lokasi dan bahan yang digunkana. Berikut beberapa tipe Gully Plug yang sering digunakan di Indonesia. 

a) Tipe Batu Bronjong Berikut adalah gambar rencana Gully Plug, dengan ukuran Tinggi= 2 meter; Lebar= 5 meter.

nur fadhillah Syahrawi
Tipe Batu Bronjong (source:google)

b) Tipe batu bronjong dengan sayap

nur fahilah syahrawi
Tipe Batu Bronjong dengan Sayap (source: google)

c) Pasangan batu spesi

nur fadhilah syahrawi sumenep
Tipe Batu Spesi (source:google)

d) Tipe Bambu (bio gully plug)

gully plug
Tipe Bambu (source:google)


Tipe Gully Plug di atas tentunya juga berdasarkan kondisi tanah, tidak semua kondisi bisa menggunakan gully plug. Pembangunan gully plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi Tanah dan Air.


Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:

1. Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;

2. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;

3. Luas DTA 1 - 5 ha; 

4. Kemiringan alur ≤10%;

5. Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung aliran permukaan yang besar; dan/atau

6. Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam


Gully Plug merupakan salah satu cara untuk melindungi hutan. Namun secara keseluruhan, Gully Plug memiliki banyak manfaat. Berikut diatara manfaat dari Gully Plug.

a) Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi jurang/parit

b) Mencegah bertambah luasnya kerusakan lahan akibat terjadinya jurang/parit yang semakin lebar

c) Mengendalikan erosi dan lumpur, endapan, serta air dari daerah atas sehingga dapat mengendalikan hilir dari sedimentasi dan banjir

d) Memperbaiki kondisi tata air di sekitarnya


Gully Plug sendiri sudah di atur oleh pemerintah baik kriteria tanah, tipe, pemanfaatannya. Beberapa Peraturan mulai dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai peraturan Gubernur ada yang membahas.


Berikut salah satu Peraturan yang membahas tentang Gully Plug

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018

Sumber:

http://dishutbun.jogjaprov.go.id/arsip/pilihartikel/488

http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P_105_2018_TATA_CARA_RHL_menlhk_07252019152147.pdf

https://balitekdas.id/pemasyarakatan/jurang

https://ppid.sumbarprov.go.id/home/details/9366-kak-pembuatan-gully-plug-dak.html