Rabu, 26 April 2023

April 26, 2023 0 Comments

 

PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN  

(Bagian 2. TEKNIS PENANAMAN dan PEMELIHARAAN TANAMAN)

Disusun oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut

 

Ilustrasi menanam pohon.(SHUTTERSTOCK)


Dalam pembahasan blog lalu, dijelaskan tentang beberapa hal tentang Reboisasi. Berdasarkan Permen LHK RI No 23 Tahun 2021, Reboisasi dapat dilakukan dengan dua pola yaitu pola intensif dan pola Agroforestri. Kedua pola penanaman tersebut memiliki ketentuan jenis tanaman.  Dalam mewujudkan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetative perlu melalui sebuah proses penanaman. Teknis Penanaman tersebut sangat menentukan keberhasilannya.  Adapun Kegiatan penanaman RHL dilaksanakan melalui beberapa tahapan, diantaranya :

a. Pembuatan lubang tanaman;

b. Pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam;

c. Distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan

d. Penanaman Bibit.

Pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut akan kita bahas lebih detil satu persatu.

1. Pembuatan lubang tanaman:

a. Lubang tanaman dibuat pada setiap ajir tanaman;

b. kegiatan pembuatan lubang tanam dilakukan pada saat akan menanam bibit dan dapat dilakukan bersamaan dengan pembuatan piringan yang dimaksudkan untuk menghilangkan gulma pada titik tanam. Pada lahan yang sering tergenang, pembuatan piringan dilakukan dengan pembuatan gundukan atau tapak timbun.

c. ukuran lubang tanaman berukuran 30 x 30 x 30 cm, ukuran dapat berubah sesuai dengan rancangan kegiatan penanaman dengan mempertimbangkan kondisi lokasi, ukuran dan jenis Bibit yang akan ditanam.

 

2. Pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam:

a. Pemberian pupuk dasar dilakukan dengan mencampur pupuk dasar dan top soil yang digunakan untuk menimbun lubang tanam atau dapat langsung di tabur pada lubang tanam.

b. Pemberian tambahan media tanam dapat dilakukan pada kondisi tertentu sesuai dengan rancangan kegiatan penanaman

c. Pupuk dasar berupa pupuk organik atau anorganik yang bersifat slow release.

 

3. Distribusi Bibit ke lubang tanaman, dilakukan dengan melakukan pengangkutan Bibit dari lokasi persemaian atau tempat pengumpulan sementara ke lubang penanaman.

 

 

Gambar 1. Pengangkutan Bibit

4. Penanaman Bibit :

a. Penanaman dilakukan dengan mengeluarkan Bibit dari polybag dengan memastikan tanah yang melingkupi akar masih  kompak dan tidak hancur, kemudian letakkan Bibit ke dalam lubang dengan tegak lurus dan timbun lubang dengan tanah yang telah dicampur dengan pupuk dasar sebatas leher akar.

b. Penanaman tanaman tidak boleh dilakukan dalam jarak kurang dari 1 (satu) meter dari pangkal pohon. Adapun pola penanaman dilakukan sesuai kontur dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan sosial setempat.

 

Gambar 2. Penanaman

Nah, itulah teknis penanaman yang dianjurkan oleh pemerintah sesuai dengan Permen LHK RI No 23 Tahun 2021. Beberapa hal yang dianjurkan pada saat menanam ialah hadapkan tanaman ke timur karena sinar matahari pagi merupakan sumber cahaya terbaik dan sejuk agar tanaman bisa tumbuh subur dan memilih tanah yang gembur dan berwarna gelap, bukan merah dan banyak mengandung lempung atau pasir. Tanah yang gembur memiliki aerasi yang bagus sehingga akar bisa tumbuh dengan mudah, sedangkan warna yang gelap menunjukkan bahwa tanahnya sangat subur. Namun jika hanya selesai ditanam tapi tidak dirawat, hasil penanamannya tidak akan optimal. Pemeliharaan pada kegiatan Reboisasi sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 9 huruf e. Pemeliharaan tersebut meliputi :

  1. Pemeliharaan tahun berjalan.
  2. Pemeliharaan I
  3. Pemeliharaan II

Pemeliharaan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara simultan dengan penanaman. Komponen pekerjaan Pemeliharaan tahun berjalan meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, dan penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam.

        Sedangkan, Pemeliharaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sepanjang tahun pada tahun kedua. Komponen pekerjaan Pemeliharaan I meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, dan penyulaman dengan jumlah bibit paling banyak 20 % dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman. Komponen yang membedakan dengan pemeliharaan tahun berjalan ialah jumlah penyulamannya. Pemeliharaan tahun berjalan paling banyak 10 % sedangkan Tahun I paling banyak 20 %.

Pemeliharaan II dilaksanakan sepanjang tahun pada tahun ketiga. Komponen pekerjaan Pemeliharaan II sebagaimana dimaksud meliputi penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit; dan penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.


Sumber : 

Kurtzh, Lauren. Cara Menanam. Diakses pada tanggal 18 April 2023 melalui https://id.wikihow.com/Menanam 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 23 Tahun 2021

 

Dapat diakses juga melalui :  

https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/04/RHL.Bagian2.html

Senin, 27 Maret 2023

Maret 27, 2023 0 Comments

 

REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

(BAGIAN 1. REBOISASI)

Disusun oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut

 

Foto : Vocasia.id

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Terdapat beberapa istilah seputar RHL yang mungkin sudah tidak asing lagi  akan tetapi terkadang masih sering rancu tentang pengertiannya, diantaranya Reboisasi dan Penghijauan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35/2022 dalam www.forestdigest.com, Pengertian Reboisasi adalah adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak, berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan, Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan. Keduanya merupakan merupakan aktivitas menanam pohon di suatu tempat, tujuannya membuat kelangsungan lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya. Perbedaan dari keduanya adalah  lokasi tanamnya dimana reboisasi dilaksanakan di  kawasan hutan (Hutan Negara) sehingga aktivitasnya disesuaikan dengan tata guna lahan sedangkan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.

Berdasarkan PermenLHK RI No 23 Tahun 2021, Reboisasi dapat dilakukan dengan dua pola yaitu pola intensif dan pola Agroforestri. Kedua pola penanaman tersebut memiliki ketentuan jenis tanaman.  Pada Hutan Lindung berupa tanaman yang mempunyai perakaran dalam,   Evapotranspirasi rendah, Tanaman HHBK yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan Tanaman kayu-kayuan. Pada Hutan Produksi berupa nilai komersialnya tinggi, teknik silvikulturnya telah dikuasai, mudah dalam pengadaan Benih dan Bibit yang berkualitas, disesuaikan dengan kebutuhan pasar; dan/atau sesuai dengan agroklimat.

Reboisasi dengan pola intensif dilakukan pada kawasan hutan yang tidak terdapat aktivitas pertanian, dengan menyesuaikan jenis tanamannya. Contoh pohon yang cocok ditanam diantaranya Ficus benjamina (Beringin), Pinus merkusii, Tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) dan Tectona grandis. Untuk reboisasi di hutan bakau dan mangrove, kita bisa menggunakan Rhizophora mucronata dan Avicennia marina (Api-api putih). Ketentuan jumlah tanaman pada tiap hektarnya sebanyak 625 – 1.100 batang. Sedangkan, Pelaksanaan Reboisasi dengan pola Agroforestri dilaksanakan pada kawasan hutan yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Ketentuan jumlah tanaman pola agroforestry diantaranya :

a. Tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektare dan tanaman sela/pagar/sekat bakar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari tanaman pokok; atau

b. Apabila telah terdapat tanaman sela/pagar/sekat bakar/semusim paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektare, tanaman pokok ditanam paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektare.

Adapun pelaksanaan kegiatan Reboisasi meliputi beberapa tahapan yaitu penyusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan bibit, penanaman, dan pemeliharaan.

  1.  Penyusunan Rancangan 

Penyusunan rancangan kegiatan Reboisasi didasarkan pada RTnRH dan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh kepala Balai untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi atau kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Tahura sesuai kewenangannya. Tim yang dimaksud diatas terdiri dari unsur Balai, Pemangku kawasan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau perguruan tinggi. 

2.     Persiapan

a.     Penyiapan sarana prasarana; dan

Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dapat berupa :

a. gubuk kerja;

b. papan nama;

c. patok batas;

d. ajir;

e. global positioning system; dan/atau

f.  kompas.

b.   Penataan areal penanaman.

      Penataan areal penanaman dapat berupa:

a. pengecekan batas blok/petak;

b. pembuatan jalan pemeriksaan;

c. pembersihan lahan;

d. pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman; dan/atau

e. pembuatan dan pemasangan ajir.

3.     Penyediaan Bibit

Penyediaan bibit dilaksanakan melalui pembuatan Bibit atau pengadaan Bibit. Pembuatan Bibit dapat dilakukan melalui proses produksi Bibit pada persemaian permanen, persemaian modern, persemaian yang dibuat melalui program kebun Bibit rakyat dan/atau kebun Bibit desa, persemaian yang dibuat oleh masyarakat/badan usaha.Pembuatan Bibit menggunakan benih yang diutamakan melalui pengada benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar. Pembuatan Bibit khusus jenis sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu harus menggunakan Benih yang diambil dari Sumber Benih bersertifikat. Apabila benih tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan stok di lapangan, maka dapat menggunakan jenis yang sama selain dari Sumber Benih bersertifikat yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat dari direktur perbenihan tanaman hutan atau kepala balai perbenihan tanaman hutan atau mengganti dengan jenis lain yang sesuai dengan zona Benih. Pengadaan Bibit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

4.     Penanaman

5.     Pemeliharaan

Dengan banyaknya penebangan hutan secara liar dan tanah longsor di kawasan hutan sudah selayaknyalah kita lebih memperhatikan reboisasi. Mungkin dampaknya tidak akan dirasakan saat ini, namun bisa dirasakan beberapa puluh tahun ke depan. Oleh sebab itulah, kesadaran akan reboisasi ini perlu digalakkan kembali.

Sumber :

Farahsati, Winda. Apa itu Reboisasi? Ternyata Penting untuk Pelestarian Alam loh!. Diakses pada tanggal 24 Maret 2023 melalui https://vocasia.id/blog/apa-itu-reboisasi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 23 Tahun 2021

Susetyo, Pramono. 2023. Beda Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. Diakses pada tanggal 24 Maret 2023 melalui https://www.forestdigest.com/detail/2139/rehabilitasi-lahan-reboisasi  

 

 dapat diakses juga melalui : https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/03/RHL%20Reboisasi.html

Senin, 06 Maret 2023

Maret 06, 2023 0 Comments

 TEKNIS PENANAMAN

 

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Tujuan akhir program ini adalah tetap terjaganya daya dukung, produktifitas serta peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. RHL dilakukan dengan dua cara yaitu Metode vegetatif dan Sipil Teknis. Cara vegetatif dilakukan dengan penanaman. Adapun teknis penanaman dapat tretan rimba baca di leaflet di bawah ini. 


Leaflet lembar 1

leaflet lembar 2


Rabu, 15 Februari 2023

Februari 15, 2023 0 Comments

 

YUK, KENALI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN

 Oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S. Hut

 

Sumber : https://jdih.maritim.go.id/petunjuk-teknis-dak-fisik-ta-2022

Sebagian orang kemungkinan besar tidak mengetahui apa itu DAK Bidang kehutanan. Oleh karenanya, kali ini kami akan membahas seputar Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022. 

 Apa itu kegiatan DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

  • Dana Alokasi Khusus Fisik,Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik,Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.

 Apa Tujuan DAK Bidang Kehutanan ?

DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.

 Apa Sasaran DAK Bidang Kehutanan ?

DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.

 Apa saja Ruang Lingkupnya DAK Bidang Kehutanan?

DAK Penugasan Bidang LHK Bidang Kehutanan dipergunakan untuk pembiayaan 2 (dua) kegiatan, yaitu :

1.1 Penyelenggaraan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif dan sipil teknis di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dengan pola padat karya bersama masyarakat melalui:

1.1.1 rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif untuk mangrove/hutan rakyat/sempadan sungai dan pembangunan sumber benih unggul.

1.1.2 rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis terdiri atas pembuatan DAM penahan, Gully Plug, dan Sumur Resapan.

1.2 Peningkatan akses kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial (madya, Gold dan/atau Silver, hutan rakyat).

 Bagaimana penyaluran DAK?

Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

 Bagaimana Pelaporannya ?

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi:

a. laporan triwulan;

b. laporan akhir capaian; dan

Laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan paling sedikit memuat rincian alokasi anggaran, target kinerja; lokasi kegiatan; rencana kegiatan; realisasi anggaran; realisasi fisik; data dukung dan bukti pelaksanaan kegiatan; permasalahan dan kendala; dan analisis dan rekomendasi.

c. Laporan capaian hasil jangka pendek (immediate outcome).

Penyampaian laporan dilaksanakan dalam bentuk dokumen digital dengan menggunakan sistem pelaporan secara daring (online) yaitu dalam bentuk dokumen digital yang sudah disahkan dan disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Bagi yang membutuhkan dapat diunduh Permen LHK RI Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022

https://drive.google.com/file/d/17r93_qGvbVLbadT2ns4LnewQJ-IpgHRZ/view?usp=sharing

 

dapat juga diakses melalui  https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/02


Jumat, 06 Januari 2023

Januari 06, 2023 0 Comments

 

 HASIL HUTAN BUKAN KAYU   " GAHARU "

 Oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S. Hut

 


Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari ekosistem hutan sangat beragam jenis sumber penghasil maupun produk serta produk turunan yang dihasilkannya. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan No. P.21/Menhut-II, 2009, jenis komoditi HHBK digolongkan ke dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu :

  • HHBK Nabati meliputi semua hasil non kayu dan turunannya yang berasal dari tumbuhan dan tanaman.
  • HHBK Hewani ialah hasil non kayu yang berasal dari hewan.

Gaharu termasuk dalam Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok Nabati Resin. Hasil hutan bukan kayu sangat berpotensi sebagai komoditas kehutanan. Hasil hutan bukan kayu dapat menyelamatkan eksploitasi terhadap sektor kehutanan ketika potensi hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan dengan baik. Manfaat kayu gaharu yang membuat nilai ekonomisnya bisa begitu tinggi antara lain :

1.       Bahan baku obat-obatan
2.       Aromaterapi
3.       Bahan baku parfum
4.       Bahan baku kosmetik
5.       Perlengkapan ritual keagamaan  (dupa, tasbih, patung)

Kayu gaharu merupakan kayu termahal di dunia saat ini. Meski namanya asing di telinga banyak orang, namun jenis kayu ini sangatlah berharga.Berbeda dengan kayu jati yang dikenal karena kekuatannya, kayu gaharu terkenal karena aromanya yang harum, sehingga banyak perusahaan parfum menggunakan kayu ini sebagai salah satu bahan untuk pembuatan parfum mereka. Dibandingkan dengan kayu jati, jenis kayu gaharu mungkin kurang populer di kalangan masyarakat umum. Mereka yang mengetahui seluk beluk kayu ini kebanyakan adalah orang yang pekerjaannya ada hubungannya dengan jenis-jenis kayu atau justru mereka yang bekerja di perusahaan parfum ternama.

Bagi kita, masyarakat awam, kayu gaharu mungkin tidak ada bedanya dengan jenis kayu lain. Namun dikalangan para pembuat parfum, kayu ini jauh lebih berharga dari batangan emas. Nyatanya kepopuleran kayu gaharu bukan hanya terjadi di masa modern seperti sekarang.

Kayu jenis ini nyatanya sudah sangat populer sejak ribuan tahun yang lalu.  Orang-orang dari peradaban kuno menggunakan minyak dari pohon gaharu sebagai parfum. Namun Salah satu yang membuat harga kayu gaharu jadi begitu mahal adalah, karena jenis kayu ini cukup langka. Pohon gaharu tidak bisa tumbuh disembarang tempat. Selain hanya tumbuh di kawasan Asia Tenggara dan Selatan, pohon ini juga hanya tumbuh di dataran tinggi dengan minimal 509 meter di atas permukaan laut.

Menariknya, pohon jenis ini termasuk pohon yang cepat sekali tumbuh. Di usia empat tahun, pohon gaharu sudah menghasilkan biji dan bunga. Namun menariknya, setiap pohon memiliki tingkat wangi yang berbeda bahkan meski aroma yang dihasilkan sama.

 

https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/01/hutan-bukan-kayu-gaharu-nur-fadhilah.html