Selasa, 13 Oktober 2020

HHBK: Fitrah Madu Sebagai Obat

HHBK: Fitrah Madu Sebagai Obat

Hutan merupakan salah satu daerah yang sarat akan kekayaan alam. Hampir semua bagian dari hutan memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia. Indonesia sendiri berada di peirngkat 9 dunia  negara yang memiliki hutan terluas. 


Tentunya hutan Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk menyuplai kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Mulai dari udara yang sehat dan segar hingga hasil hutan yang tidak ternilai.


Namun apakah Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK itu? Menurut Undang-undang No 41 tahun 1999, HHBK terdiri dari benda-benda hayati yang berasal dari flora dan fauna yang hidup di hutan. Selain itu, HHBK juga meliputi jasa air, udara, dan manfaat tidak langung dari hutan.


Dalam peraturan perundangan lainnya yakni Peraturan Menteri Kehutanan No 35 tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan baik nabati atau hewani serta produk turunan dan budidaya, kecuali produk kayu yang berasal dari hutan.


Salah satu hasil hutan yang cukup banyak dimintai adalah madu. Madu termasuk Hasil Hutan Bukan Kayu. Bukan rahasia lagi, madu merupakan hasil hutan yang kaya akan manfaat. 


Ada banyak sekali manfaat dari madu asli. Mulai dari penyakit ringan hingga kronis. Bahkan termasuk juga penyakit luar dan dalam juga bisa diobati dengan madu. Hal ini dikarenakan kandungan madu yang kaya akan vitamin, mineral, dan sebagainya.


Adapun cara mengkonsumsi madu berbeda-beda. Namun yang perlu diperhatikan, jangan sekali-kali mencampur madu dengan gula. Mengapa? Nah yuk simak lengkapnya di bawah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar