Rabu, 05 Mei 2021

Kebun Bibit Desa

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi, terlebih hutan yang menghampar luas. Namun disadari atau tidak, masih ada lahan dan area yang tidak produktif bahkan boleh dibilang menjadi lahan kritis.

 

nur fadhilah syahrawi iink

Salah satu upaya pemerintah untuk menanggulanginya yaitu dengan menggalakkan Kebun Bibit Desa atau KBD. KBD dianggap sebagai salah satu solusi untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Dengan memanfaatkan campur tangan masyarakat atau memberdayakan masyarakat, KBD diharapkan mampu memberikan dampak yang begitu signifikan. Tidak sekedar merubah menjadi lahan produktif lagi, tetapi juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Kebun Bibit Desa, dan Tata Cara Pelaksanaannya, berikut akan kami sajikan informasi lengkap mengenai Kebun Bibir Desa.

 

Pengertian KBD

Kebun Biit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya.

 

Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah ;

1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu,

2) Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial.

 

Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:

Secara sosial

Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat.

 

Secara teknis 

Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efi sien dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan

 

Secara ekonomi 

Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efi sien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan keuntu ngan ekonomi itu sendiri.

 

Peraturan Tentang Kebun Bibit Desa

Kebun Bibit Desa yang disingkat menjadi KBD memiliki aturan dan dasar hukum yang mengatur keberadaannya. Adapun peraturan terbaru yang membahas Kebun Bibit Desa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung Nomor SK.14/PDASHL/SET/DAS.2/4/2020 Tentang Kebun Bibit Desa.

 

Untuk lengkapnya bisa disimak di bawah ini:

 

Tata Cara pelaksanaan KBD

1. Mekanisme

a) Membuat kesepakatan sistem produksi dan distribusi benih dan bibit dengan warga komunitas/kelompok KRPL.

b) Membuat perencanaan kebutuhan benih dan bibit dalam kawasan dengan jangka waktu satu tahun, menggunakan Kalender Tanam Komoditas KRPL/Kalender Tanam Optimalisasi Pekarangan (KaTOP).

c) Membuat perencanaan kebutuhan sarana produksi dan prasarana untuk memproduksi kebutuhan benih dan bibit yang diperlukan oleh warga komunitas/kelompok KRPL.

d) Melaksanakan pengelolaan produksi sesuai dengan macam benih dan bibit yang diproduksi.

e) Melakukan koordinasi dengan pengelolaan KRPL secara berkala.

f) Membuat laporan pembukuan dan perkembangan produksi dan distribusi benih dan bibit.

g) Membangun kemitraan pelaku bisnis benih dan bibit.

 

2. Hirarki

Sesuai dengan maksudnya, maka tujuan pembangunan KBD yang dinyatakan sebagai berikut:

Tabel 1. Hirarki tujuan dan cara mencapai tujuan pengembangan KBD.


 

3. Distribusi

a) Distribusi beni dan bibit kepada anggota komunitas/kelompok m-KRPL dilakukan oleh petugas KBD. Cara distribusi kepada anggota dilakukan sesuai dengan kesepatan yang tertera dalam Rencana Kebutuhan Riil Bibit dan Benih (RKRB).

b) Distribusi bibit memprioritaskan pemenuhan RKRB yang diajukan anggota.

c) Distribusi bibit ke luar kawasan yang dilakukan apabila kebutuhan RKRB sudah terpenuhi.

d) Distribusi bibit disesuaikan pada saat dibutuhkan dan sesuai dengan prilaku biologis tanaman.

e) Menambahkan maksimal 5% dari kebutuhan, untuk antisipasi bibit rusak/mati saat proses penyemaian atau tanam.

f) Batas toleransi bibit berada di KBD 1-3 minggu, tergantung jenis sejak semai benih.

g) Apabila ada persedian bibit lebih dari 3 minggu setelah semai segera diambil tindakan dengan cara:

- Ditawarkan kepada anggota yang masih membutuhkan.

- Ditanam di lingkungan KBD.

- Dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

4. Tata Kelola KBD dengan Pengguna

a) Membangun Kelembagaan

KBD dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif komunitas RPL setempat, maka KBD diorganisir dan diputuskan oleh komunitas yang bersangkutan.

 

b) Strutur Kelembagaan

- Manajer KBD bertugas:

(a) Penanggung Jawab seluruh kegiatan KBD,

(b) Jika KBD pemula maka dapat merangkap sebagai sekretaris yang mencatat segala pembukuan teknis KBD, dan

(c) Bertanggung jawab kepada anggota.

- Sekretaris KBD

bertugas dan melaporkan segala aktivitas perkembangan produksi, distribusi, stok, pesanan dan  promosi benih dan bibit, bertanggung jawab kepada manajer.

- Bendahara

bertugas dalam laporan perkembangan neraca keuangan KBD, bertanggung jawab kepada manajer.

- Pembina Teknis (Bintek)

 yang dimaksud Bintek adalah para petugas lapangan dari instansi terkait.

 

 c) Pelaksanaan Koordinasi

- Koordinasi harian pengurus dengan anggota, koordinasi dimaksud untuk pencatatan kebutuhan bibit anggota, baik jenis, waktu, mutu dan jumlahnya yang dituangkan dalam RKRB

- Koordinasi Pengurus,

agendanya adalah:

(a) Membahas kinerja KBD secara keseluruhan, baik masalah teknis maupun keuangan,

(b) Jika diperlukan dapat mengundang Bintek.

- Koordinasi pengurus sekurang-kurangnya dilakukan 2 kali dalam setahun (tengah tahun dan akhir tahun). Untuk koordinasi di akhir tahun dianjurkan untuk mengundang anggota. Hasil koordinasi dituangkan dalam sebuah catatan khusus/notulen

 

d) Pergantian Pengurus

a) Dilakukan setiap 3 tahun sekali atau sesuai dengan kesepakatan.

b) Apabila terjadi keadaan khusus (pengurus meninggal dunia atau hal lain yang mengandung resiko tidak berjalannya pengelolaan KBD) atas usulan anggota atau pengurus.

 

e) Penyusunan Rencana Kerja Berdasarkan Kalender Tanaman Optimalisasi Pekarangan (KaTOP)

§ Kalender tanam disusun berdasarkan RKRB anggota. Bibit yang diproduksi KBD akan memenuhi 5 tepat yaitu tepat waktu, jenis, mutu, jumlah dan pengguna/komunitas.

§ Setelah KBD menerima RKRB dari anggota, disusunlah kalender tanam

 

Itulah Mengenai Kebun Bibir Desa yang bisa kami sampaikan. Untuk lengkapnya bisa di unduh juklak, peraturan, pada sumber di bawah ini.

http://bengkulu.litbang.pertanian.go.id/ind/images/stories/2014/buku/juklak%20kbd.pdf

https://www.persemaianpermanen.com/files/peraturan/SK.14_PDASHL_SET_DAS.2_4_2020%20KBD-ezk.pdf

https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/Kebun_Bibit_Desa.pdf

http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/90258/KEBUN-BIBIT-DESA/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar