Sabtu, 22 Juni 2019

Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan dalam Pembangunan Kehutanan di Era Milenial


Milenial adalah Sebutan untuk generasi muda di zaman sekarang yang identik dengan manusia modern, kekinian, dan menyukai apa saja yang berbau teknologi canggih. Dalam pesatnya perkembangan IPTEK seperti yang terjadi pada saat ini terutama dalam hal komunikasi dan informasi, maka secara otomatis menyebabkan pergeseran peradaban manusia. Oleh karenanya, SPKP (Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan) “Lestari” berinisiatif menggelar sebuah sarasehan/lokakarya yang pesertanya adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) kecamatan Manding dan Kecamatan Gapura, yang merupakan keterwakilan dari 20 KTH.

Acara tersebut dibuka oleh A.Katri Atmojo (Kasi RLPM CDK Wilayah Sumenep) mewakili Kepala CDK Wilayah Sumenep. Dalam sambutannya, beliau memaparkan bahwa CDK Wilayah Sumenep sangat mengapresiasi kegiatan yang di prakarsai oleh SPKP ini. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas SDM demi menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan kehutanan di tingkat tapak. Beliau juga berharap kegiatan ini tidak hanya sekali ini saja melainkan bisa kontinyu dan diikuti oleh kecamatan lainnya.

Materi yang diangkat dalam lokakarya adalah mengenai kelola kawasan dan kelola usaha. Narasumber adalah penyuluh kehutanan CDK Wilayah Sumenep, yaitu Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut (Aplikasi Android Pendukung Pembangunan Kehutanan), Zainur, SP (Budidaya Lebah Madu), dan Deska Ari Kurniyanti, S.Hut (Agroforestry) serta Miftahol Arifin, SP sebagai Moderator.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan apabila kelompok Tani Hutan pemula ingin naik kelas menjadi Kelompok Tani Hutan Madya, maka KTH harus memiliki hasil penilaian antara 350 - 700 sehingga selain kuat di kelembagaan KTH juga diperkuat pada kelola kawasan dan kelola usahanya.

Pembinaan kelola kawasan meliputi pemahaman terhadap batas wilayah kelola, aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai),  pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi, peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam, dan/atau pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari. Dalam hal ini, materi dasar yang diberikan adalah Aplikasi Android Pendukung Pembangunan Kehutanan yang menjelaskan tentang beberapa aplikasi yang digunakan dalam pemahaman batas wilayah kelola dan pemanfaatan wilayah kelola.

Pembinaan aspek kelola usaha dapat dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan, penguatan manajemen usaha tani, pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya, penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha, pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha, peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber, dan/atau mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.

Dengan adanya kegiatan lokakarya tersebut, Harapannya dapat menambah wawasan, mengubah mindset, sikap dan prilaku pelaku utama dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kehutanan serta peserta yang hadir mampu menggetuktularkan informasi yang didapat terhadap masyarakat di lingkungannya masing - masing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar