Selasa, 03 November 2020

Cara Mengurus PIRT dan Halal MUI Pada Produk Makanan

Mengembangkan usaha makanan tidak sekedar memproduksi lalu menjualnya. Akan tetapi memberikan rasa kepercayaan, kenyamanan dan keamanan kepada para konsumen adalah langkah selanjutnya yang harus ditempuh. Salah satunya adalah mengurus ijin industry rumah tangga dan label halal dari MUI.


Mengurus PIRT dan label halal dari MUI tidak sekedar formalitas atau sebagai bentuk kelengkapan adminitrasi usaha saja atau syarat menjalankan usaha produksi. Akan tetapi nantinya akan berdampak cukup besar pada pergerakan pasar produk yang kita buat.

cara mengurus pirt dan halal mui

Cara Mengurus Sertitifikat PIRT

PIRT adalah Produk Industri Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.


SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;

2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan

3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan


SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.


Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.


Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

     - pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

     -  pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

    -  pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

    - Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).


Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4. Denah lokasi dan denah bangunan

5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.


Tata Cara Pemberian SPP-IRT

1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT

Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:

(1) Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggung jawab
  • Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • Informasi tentang kode produksi

(2) Dokumen lain antara lain:

  • Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  • Rancangan label pangan
  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru)


Penyerahan SPP-IRT

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

2. Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.


Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik

1. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

2. Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3. Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT.

4. Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.


Cara Mengurus Serttifikat Halal MUI

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari situs resmi MUI.


Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini.

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat di sini.


2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan di sini.


3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol yang dapat diunduh di sini.


4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.


5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.


6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.


7.  Melakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.


8.  Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.


Sumber: 

https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt

https://indonesia.go.id/layanan/perdagangan/ekonomi/cara-memperoleh-sertifikasi-halal-mui

https://www.atmago.com/posts/cara-mengajukan-perijinan-pirt-dan-label-halal-mui_dd4190d2-f7b1-4f41-9831-39d8c04ca113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar