Jumat, 22 Oktober 2021

MENGENAL PERHUTANAN SOSIAL

 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.  Sedangkan, Kemitraan Konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Program perhutanan sosial dilaksanakan agar masyarakat dapat mengakses manfaat dari hutan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam melestarikan hutan.  Diharapkan melalui program PS, pengelolaan hutan tidak hanya mendatangkan keuntungan ekologis, tetapi juga manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan. Sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan mulai berlaku, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan pada PP Nomor 23/2021 (Pasal 247 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri”), maka telah ditetapkan Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan telah diundangkan pada tanggal 1 April 2021. Sesuai data Dishutprov Jatim (Desember 2020), bahwa jumlah SK PS di Jawa Timur yang telah terbit yaitu sebanyak  272 Unit SK, terdiri dari 20 Unit SK dengan skema IPHPS dan 252 Unit SK PS dengan skema Kulin KK yang tersebar di beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Dalam Pengelolaan PS dikenal 5 (lima) Seri Pendampingan PS yang terdiri dari  Pendampingan tahap awal, pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan dan lingkungan, Kerjasama akses permodalan dan akses pasar, pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.

Gambar 1. Lima Seri Pendampingan PS

A.  Pendampingan Tahap Awal

Pendampingan Tahap Awal Perhutanan Sosial merupakan   kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pendamping dan  pemegang izin/hak perhutanan sosial (KPS/Perdirjen PSKL No. P.3 Tahun 2016) paska terbitnya izin Perhutanan Sosial. Pendampingan sangat penting dalam rangka memperkuat Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam hal Perencanaan PS,  memfasilitasi  penyusunan Rencana Modal Usaha KUPS, dan menyusun  sistem pemantauan dan evaluasi. Hal ini bertujuan mengembangkan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam hal legalitas kelembagaan, penyiapan dokumen-dokumen kesepakatan,  peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan pengetahuan.

B. Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Hutan dan Lingkungan

Kegiatan Utama dalam Pengelolaan Kawasan Hutan dan Lingkungan, yaitu Penataan areal perhutanan sosial, dan  Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Umum/Rencana Pengelolaan (RKU) didasarkan pada regulasi di masing-masing skema Perhutanan Sosial. Tujuan dilaksanakannya hal diatas, ialah :

 Memberikan  acuan  mengenai langkah-langkah  menyepakati  batas izin perhutanansosial dan mengidentifikasi kerja sama yang diperlukan antar pemegang izin/hak.

 Memberikan acuan mengenai langkah-langkah  menandai,  mendata potensi, menyusun blok, dan menyusun  rencana, serta resolusi konflik dalam mengelola  izin perhutanan sosial.

  Memberikan   acuan   mengenai  langkah-langkah    pengelola  izin PS dalam mengelola  ruang  kelolanya agar memenuhi ekonomi berkelanjutan,  sosial, budaya, dan lingkungan. 

C. KERJA SAMA, AKSES PERMODALAN DAN AKSES PASAR

Persiapan  yang  perlu  dilakukan  oleh  KPS dan  KUPS  sebelum  mengakses berbagai peluang permodalan adalah sebagai berikut :

  • Tersedianya dokumen legalitas KPS dan KUPS seperti Akta Notaris KPS dan Akta Notaris Badan Usaha KUPS
  • Tersedianya dokumen tata kelola Kawasan seperti RKU, RPHD, RP-Kemitraan Kehutanan, RKT dan Rencana Model Usaha
  • Tersedianya dokumen pendukung lain seperti Buku Rekening atas  nama KPS dan KUPS, NPWP, Surat Keterangan Domisili Kantor KPS dan KUPS, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, SIUP, TDP dan lain-lain
  • Lokasi pelaksanaan usaha tidak sedang berkonflik dengan pihak manapun
  • Usaha produk ataupun jasa sudah mulai berjalan paling tidak satu tahun
  • Memiliki kepastian konsumen dan pasar, dapat ditunjukkan dengan adanya dokumen kerja sama usaha dan  bukti – bukti transaksi usaha
  • Memiliki SOP administrasi yang jelas, dapat ditunjukkan dengan adanya SOP administrasi dan keuangan
  • Bukti hasil audit keuangan, paling tidak audit internal dari KPS dan KUPS


Model kerjasama Izin perhutanan Sosial :

1. Kerja Sama dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola kawasan

2. Kerjasama dalam rangka peningkatan SDM KPS dan KUPS

3. Kerjasama dalam rangka penelitiansumber daya kawasan

4. Kerjasama dalam rangka pengembangan usaha.

KPS/KUPS dapat menyiapkan dokumen  kerja sama  perhutanan sosial dalam  bentuk  Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKST), baik kerja sama dalam rangka penguatan tata kelola maupun dalam rangka pengembangan usaha perhutanan sosial.

D.  PENGELOLAAN PENGETAHUAN

Di dalam Pengelolaan pengetahuan terdapat 3 tahapan yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan. Pada tahap perencanaan, pendamping PS dan anggota KPS maupun KUPS bersama – sama menyusun dokumen perencanaan pengetahuan dalam periode satu tahun. Sedangkan, pada tahap pelaksanaan dilakukan pengumpulan data, penyusunan laporan, serta  penyebarluasan informasi sesuai etika.

Tahapan ketiga, Untuk  merefleksikan  antara  perencanaan dengan realisasi, faktor-faktor  pendukung dan  penghambat, serta  aksi selanjutnya untuk mengembangkan pengelolaan pengetahuan dapat dilakukan pemantauan dengan cara diskusi, turun  ke lapangan,  ataupun keduanya  dengan berbasis  pada  perencanaan pengelolaan pengetahuan. Hasil diskusi  dicatat   untuk   dimasukkan   dalam   Laporan  Pendampingan.

E.  EVALUASI SISTEM PENGELOLAAN DATA, INFORMASI DAN PUBLIKASI

       Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan berdasarkan pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun oleh KPS. Hal-hal yang harus dipantau dan  evaluasi  harus  mengacu  pada 3 (tiga)  aspek  utama  Perhutanan Sosial yaitu aspek ekonomi berkelanjutan, sosial budaya, dan ekologis/Lingkungan. Adapun alur proses monitoring dan evaluasi PS dapat dilihat pada Gambar 2.

Gambar 2. Alur Proses Monitoring dan Evaluasi PS

Monev PS bertujuan untuk : 

  1. Mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan  kegiatan
  2. Mengetahui kendala, tantangan dan peluang pelaksanaan  kegiatan
  3. Mengetahui sejauh mana efek dan dampak dari kegiatan yang dilaksanakan baik secara ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
  4. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada KPS dalam mengambil keputusan dan perencanaan selanjutnya
  5. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya kepada KPS

Gambar 3. Sistem GoKUPS

goKUPS sebagai sistem pemantauan Capaian Kinerja Program PSKL (Sistem Register Nasional Perhutanan Sosial) menjadi Sumber Data & Informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan (keterbukaan informasi publik), Menentukan arahan kebijakan/intervensi program terhadap dinamika dan kondisi pengelolaan pada seluruh level, Dasar perencanaan anggaran dan kegiatan, dan Bahan Publikasi dan Promosi produk/komoditi  PS. Dari website tersebut, kita dapat melihat seluruh KUPS yang sudah terdaftar, kelas KPS/KUPS beserta lokasinya.  Klasifikasi kemampuan KUPS terdiri dari empat tingkatan, yaitu Biru, Perak, Emas dan  Platina.


Sumber : Materi Diklat PS Balai Diklat Kadipaten (2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar